Selasa, 15 Desember 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)


Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


Tujuan dilaksanakannya Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya

Bagi kawan-kawan PNS yang belum mengisi PUPNS bisa langsung menuju web resminya yaitu di http://pupns.bkn.go.id/ 

Dalam web tersebut juga sudah dijelaskan cara-cara pendaftaran sampai dengan cara mengisi form yang tersedia.Selamat Mencoba :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar