Pendataan ulang Pegawai Negeri
Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan
secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember
2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan
pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya
PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi
data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Tujuan dilaksanakannya Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)
- Untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan
kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya
Dalam web
tersebut juga sudah dijelaskan cara-cara pendaftaran sampai dengan cara mengisi
form yang tersedia.Selamat Mencoba :D